get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Sekda Bandung Minta Dishub Petakan Titik Parkir Liar Cegah Kemacetan Nataru

ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 18 April 2023 | 14:33 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (18/4/203). 

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tak hanya itu, dalam SE juga menegaskan agar PPK menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut