get app
inews
Aa Read Next : Yod Mintaraga: Ridwan Kamil Sebaiknya Tetap di Jawa Barat

ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 18 April 2023 | 14:33 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dimana dalam surat edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut