"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi.
Sejauh ini, lanjut Budi, pelaku belum mengakui perbuatannya tersebut meski sudah diperiksa oleh polisi selama lebih dari 10 jam.
"Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," beber Budi.
Dikatakan Budi, polisi akan turut memintai keterangan pula dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Reskrim Polrestabes Bandung," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya