BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar.
Bule Australia itu oleh polisi disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Budi tak menjelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan atau sebaliknya.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).
Budi menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.
Editor : Zhafran Pramoedya