Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku usai secara resmi diserahkan dari kepolisian.
Dengan demikian, lanjut Arief, pihaknya belum memuutuskan apakah Bule Australia itu bakal dideportasi ataukah tidak akibat perbuatannya.
"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Seperti diketahui, Brenton Craig Abbas Abdullah diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Dirinya pun terancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Editor : Rizal Fadillah