WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Indonesia Segera Menyusul
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:54 WIB
"Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi, atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah