get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Tetapkan Dua Pengelola Kebun Binatang Bandung Tersangka Kasus Korupsi

2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke PN Bandung

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:28 WIB
header img
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga. (Foto: Ist)

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.

Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. Kejati Jabar tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut