get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Tata 120 PKL di Kawasan Masjid Al Jabbar

Dagang di Zona Merah, Para PKL Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

Minggu, 14 Mei 2023 | 08:07 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan PKL di zona merah. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus harus dijalani para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). Mereka dianggap terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

19 PKL tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, para pelanggar yang disidang tipiring adalah hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang serta Cilaki.

Mujahid menegaskan, penertiban bakal terus digencarkan untuk memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan bisa diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujar Mujahid, Sabtu (13/5/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut