get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Tata 120 PKL di Kawasan Masjid Al Jabbar

Dagang di Zona Merah, Para PKL Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

Minggu, 14 Mei 2023 | 08:07 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan PKL di zona merah. Foto ilustrasi: Istimewa

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai dari Rp 50.000-Rp 150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut