Adapun motif tersangka DH yaitu tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban. Jadi terkesan oleh tersangka, korban seperti menantangnya.
Menurut Kusworo, pelaku saat itu tengah dalam pengaruh minuman keras (miras). Sekitar pukul 18.40 WIB, pelaku minum antimo sebanyak 10 butir, lalu dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari.
"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," jelas Kusworo.
Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam dapat diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya di rumah tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya