CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi terus melakukan penegakan terhadap parkir liar. Operasi Penegakan Hukum (Gakum) lantas dilakukan di sejumlah titik parkir Cimahi pada Rabu (17/5/2023).
Dalam operasi parkir liar kali ini, Dishub Cimahi didampingi dari unsur TNI dan Polri menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.
Hasil dari operasi, petugas gabungan tersebut menggembok 9 unit kendaraan yang terparkir di marka larangan parkir.
Selain digembok, 9 mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan". Ada pula satu unit kendaraan roda empat yang diderek.
"Kegiatan rutin penegakan hukum parkir di beberpa titik. Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.
Editor : Zhafran Pramoedya