“Penerimaan uang tersebut dikualifikasi sebagai korupsi, karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Wali Kota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan secara seksama respon stakeholder Kabupaten Bekasi.
“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” paparnya.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Editor : Zhafran Pramoedya