BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar mengejutkan terungkap dari video viral pamer kemaluan di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Pasalnya, video asusila ini diperjualbelikan oleh pelaku yang notabene suaminya sendiri.
Kini perempuan berjilbab dan bercadar pemeran dalam Video viral tersebut sudah ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung. Bersama suaminya, RM (42) yang bertindak sebagai pengambil video, perempuan berinisial DM (27) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, video tersebut awalnya viral di media sosial pada awal Mei 2023. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung adalah mulai dari pengguna terakhir di medsos.
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak di bawah umur usianya masih 17 tahun," jelas Kusworo.
Setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video itu, lanjut Kusworo, kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar DM.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil, kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," tutur Kusworo.
Menurut Kusworo, tujuan awalnya dibuat video adalah untuk konsumsi pribadi atau koleksi sang suami pada Juni 2022 lalu.
"Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun Twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seizin istrinya," beber Kusworo.
Setidaknya ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut di TKP. Namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 sampai Rp350 ribu rupiah," tandasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya