get app
inews
Aa Read Next : Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa Km 64 Tol Bocimi Ambles

Polisi Ringkus Pelaku Pembajak Platform TV dan Situs Berbayar, Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:28 WIB
header img
Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar di televisi, channel, dan streaming tanpa izin asal Sukabumi.

Pelaku berinisial IA akhirnya diringkus Polda Jabar di Sukabumi. Aksi pelaku tersebut sudah dijalankan sejak 2019 silam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Tim Unit 1 Subdit V melaksanakan Patroli Siber dan mendapatkan postingan dari akun Facebook dengan nama IHAM SYAH yang menawarkan kode akses ke Aplikasi ZalTV yang dapat mengakses channel TV, Sport, film, dan video bermuatan kesusilaan pada 8 Mei 2023.

Chanel tersebut diantaranya Bein Sports, Bein Sports Extra, Bein Sports English, Bein Sports France, Sky Sports. Bt Sports, Now Sports, Itv, Eleven, Sky Cinema, Sky Moto Gp, Sport Tv, Hbo, Tvn Movies Indonesia, Lotus, Astro, Arena Sport.

Hasil Patroli Cyber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan film dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “FORUM PARABOLA KITA”, dan didapati nomor kontak yang terdapat dalam postingan IA selaku pemilik akun facebook IA.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut