Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, 2 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Pelaku Pembajak Platform TV dan Situs Berbayar, Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:28 WIB
  • author Aqeela Zea
Polisi Ringkus Pelaku Pembajak Platform TV dan Situs Berbayar, Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar. Foto: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan enam tahun.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut