get app
inews
Aa
Read Next : Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa Km 64 Tol Bocimi Ambles

Polisi Ringkus Pelaku Pembajak Platform TV dan Situs Berbayar, Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:28 WIB
header img
Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar. Foto: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan enam tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut