BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus memperjuangkan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.
Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, pihaknya ingin kasus ini segera menemui titik terang.
"Kasus ini sudah berlangsung lama 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama seluruh Indonesia, aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk audiensi dengan jaksa yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, jaksa bisa segera menaikan kasus ini menjadi P21.
"Pelaku dengan inisial AH ditangkap dan diproses sesuai UU yang berlaku di negera Republik Indonesia. Apalagi korban adalah disabilitas," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya