Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tren Baru, Rahasia Anak Muda Bandung Jalani Rutinitas Harian Tanpa Bikin Kantong Bolong
Advertisement . Scroll to see content

Datangi Kejati Jabar, RPA Perindo Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Ba

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:39 WIB
  • author Aqeela Zea
Datangi Kejati Jabar, RPA Perindo Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Ba
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai audiensi dengan Kejati Jabar terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan. Foto: Istimewa

Menurut keterangan yang diperolehnya saat audiensi, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi secepatnya oleh penydidik. Padahal menurut UU, dua alat bukti sudah cukup dalam satu kasus sehingga bisa P21.

"Kami harap untuk JPU secepatnya dapat memproses sehingga kasus ini bisa di P21 kan di sidang di pengadilan Kota Bandung," ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.

Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.

Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu. 

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut