Melihat kondisi itu, anggota legislatif dapil Kota Bandung dan Cimahi ini sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Dari namanya saja itu tertera tambahan manfaat yang artinya hanya penawaran sukarela. Tidak boleh dipaksaan apalagi dengan ancaman tidak akan diproses pencairan pensiunnya kalau tidak daftar. Zalim itu,” tegas Ledia.
Jika merujuk pada Undang Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai juga Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, membuka asuransi tidak termasuk dalam syarat pencairan hak pensiun para pegawai negeri sipil.
Bahkan, laman website resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id/persyaratan juga tidak menyebutkan persyaratan pembuatan asuransi dalam 7 persyaratan Pengajuan Hak Program Pensiun.
"Sehingga apa yang dialami oleh pensiunan guru di SDN 139 Sukarasa ini bisa dikatakan merupakan satu bentuk pemaksaan marketing semacam upselling," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah