BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Nasib ribuan pegawai honorer di Jawa Barat saat ini berada di ujung tanduk. Pasalnya, hingga saat ini mereka masih belum saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, nasib honorer ini akan ditentukan sebelum November 2023.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Pihaknya pun tak menampik, jika Pemprov Jabar sendiri masih tetap membutuhkan tenaga non ASN.
"Jadi ada 32 ribu honrorer dari BKN verifikasi. Jadi kita di lapang kebutuhan layanan itu tetap terisi oleh teman non Asn jadi kita masih nunggu kira-kira seperti apa regulasi pusat ke depan," ucap Sumasna usai acara Japri di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Sumasna mengatakan, sejauh ini Pemprov Jabar masih belum bisa mengambil keputusan terkait nasib P3K ini. Sebab, BKD masih menunggu skema dari pemerintah pusat akan seperti apa.
"Karena kalau ngikuti PP berarti November selesai apakah PP ada penyeesuaian atau gimana. Kita masih nunggu," ujarnya.
Menurutnya, PP yang mengatur tentang P3K saat ini tergolong tegas. Namun, dalam hal pelayanan publik tetap harus ada bantuan dari non ASN. Sehingga, saat ini belum ada keputusan akan seperti apa nantinya.
"Kalau PP tentang P3K itu memang agak saklek bahwa setelah lima tahun kemudian itu tidak lagi non ASN tapi kan pelyanan publik kita hari ini di lapangan bisa jadi ASN beberapa tapi pelayanan pembelajaran tetap harus dilakaukan untuk itu kita masih menunggu," tuturnya.
Sumasna menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar hanya mengusulkan kebutuhan-kebutuhan untuk non ASN di beberapa sektor, khususnya kebutuhan tenaga kesehatan dan guru. Namun, keputusan nasibnya akan seperti apa akan diputuskan pemerintah pusat.
"Karena ini regulasi pemerintah pusat jadi kita ngasih input saja kebutihan kita di pelayanan publik terutama guru dan nakes kalau misalkan non ASN tidak diperkenankan November kemungkinan ada beberapa yang agak kritis," katanya.
Soal skema honorer yang nantinya dimasukkan ke pihak ketiga, kata Sumasna, hal ini kemungkinan akan dilakukan hanya untuk beberapa sektor saja. Seperti sopir, petugas kebersihan dan security. Namun, untuk tenaga kesehatan dan guru masih belum ditentukan.
"Tugas tertentu ada yang memungkinkan masuk barang jasa mislakan kita tugaskan non ASN petugas kebersihan, ada kelembagan yang menugaskan kesana maka kita dorong kerja sama saja disana dengan perusahan petugas kebersihan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar, Ahmad Nurhidayat mengatakan, dari jumlah 52 honorer yang ada di Jabar itu terdiri dari 1.761 tenaga kesehatan, guru 10.797 orang, penyuluh 1.532 orang, pranata komputer 508 orang, dan administrasi teknis lainnya ada 29.488 orang.
"Kalau untuk jumlah PPPK yang ada di kita yang sudah diangkat sampai 2023, itu ada 16 ribu, untuk guru 15 ribu, nakes 700, dan teknis 100," ujar Ahmad saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/5/2023).
Banyaknya jumlah honorer yang belum diangkat, Pemprov Jabar kini membuat beberapa skenario untuk menentukan nasib kedepannya sebelum masa berakhir di bulan November 2023 berdasarkan Kemenpan nomor 8 tahun 2018. Adapun beberapa skenario yang akan diambil yaitu menyiapkan lewat Pengadaan Barang dan Jasa (PBD).
"Jadi nanti temen-temen ini (non ASN) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa) dan dimasukkan kedalam etalase jasa dan nanti, itu akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi Itu untuk perorangan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah