Sementara bagi pemberi kerja, Perusahaan atau Badan Usaha yang masih mendaftarkan sebagian baik upah dan program juga sangat merugikan tenaga kerja atau ahli warisnya. Pasalnya jika terjadi PHK, KK/PAK atau meninggal dunia, maka Tenaga Kerja atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan hak manfaat Program BPJamsostek secara penuh.
"Sebab upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya (hilangnya) hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaan atau Badan Usaha," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
BPJamsostek sendiri memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program itu memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upa/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) dengan rincian santunan STMB dengan rincian 12 bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Editor : Zhafran Pramoedya