Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Selain itu, vnis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun. 

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut