BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023). Sudrajad juga haruskan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Hakim dengan ketuanya Joserizal dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kendati begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang siap senilai 80 ribu dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Joserizal di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Menurut Joserizal, putusan terhadap Sudrajad telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta