get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Jabar Ungkap Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:32 WIB
header img
Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," ungkapnya.

Ibrahim menjelaskan, dalam penindakannya diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," jelasnya.

Jika ada masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi. 

"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut