get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Pastikan Masih Cari Tiga Pembunuh Vina di Cirebon yang Buron

Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Jabar Ungkap Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:32 WIB
header img
Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.

Di wilayah hukum Polda Jabar, kata Ibrahim, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

“Pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas,” ucap Ibrahim saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Ibrahim menyebut, nantinya polisi yang bertugas akan berpindah-pindah dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut