Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas dan Rutan di Jabar Overload, Kapasitas 18.000 Disesaki 26.256 Warga Binaan
Advertisement . Scroll to see content

70 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Langsung Bebas

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:49 WIB
  • author Rizal Fadillah
70 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Langsung Bebas
70 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Langsung Bebas. (Foto: Ilustrasi/net)

"Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas," ungkapnya.

Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan narapidana itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," katanya.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut