Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:40 WIB
Seperti diketahui, Tanaka dan Ivan adalah Deposan KSP Intidana. Keduanya memberikan uang senilai ribuan Dolar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat MA.
Adapun uang itu diberikan oleh Tanaka dan Ivan melalui dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang lalu mengalir ke sejumlah Hakim Agung di MA seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Editor : Zhafran Pramoedya