Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:40 WIB
  • author Aqeela Zea
Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasu suap hakim agung di MA kepada dua deposan KSP Intidana. Foto: Istimewa

Seperti diketahui, Tanaka dan Ivan adalah Deposan KSP Intidana. Keduanya memberikan uang senilai ribuan Dolar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat MA.

Adapun uang itu diberikan oleh Tanaka dan Ivan melalui dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang lalu mengalir ke sejumlah Hakim Agung di MA seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut