Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:40 WIB
  • author Aqeela Zea
Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasu suap hakim agung di MA kepada dua deposan KSP Intidana. Foto: Istimewa

Kemudian, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan keduanya. Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bisa memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI," tutur Wawan.

Sebagai pemberi suap, Tanaka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Sementara itu, Ivan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut