BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Orangtua korban dugaan perundungan di Kawasan Cicendo, Kota Bandung, resmi melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya adalah orang tua dari anaknya yang masih berusia 13 dan 14 tahun.
Laporan tersebut dibuat orangtua korban dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Total ada sebelas pelaku perundungan yang dilaporkan oleh korban.
"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orangtua korban yang mana kedua orangtua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," kata Kuasa Hukum dari korban, Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurut Boyke, orangtua korban sepakat untuk melapor untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku. Dengan laporan yang dilayangkan, diharapkan peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami sudah diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung, bahkan pihak Kapolrestabes Bandung pun sangat memperhatikan perkara ini karena perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan khususnya di Kota Bandung," ujar Boyke.
Editor : Zhafran Pramoedya