Ibrahim mengatakan, para pekerja imigran ilegal direkrut oleh perorangan juga perusahaan yang tidak resmi. Pengungkapan juga dilakukan setelah korban kembali dari luar negeri dan baru mebuat laporan saat kembali ke Indonesia.
"Dari 37 laporan polisi ini, ada tiga laporan yang menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia tenaga kerja dan sisanya melalui perorangan," ungkapnya.
Sebelum Satgas TPPO dibentuk, kata Ibrahim, pihaknya juga telah berhasil melakukan pengungkapan kasus perdagangan orang. Tercatat, ada puluhan kasus setiap tahunnya yang berhasil diungkap oleh Polda Jabar sejak 2020.
"Sebelum terbentuknya satgas pada tahun 2020 Polda Jabar sudah mengungkap 26 kasus, tahun 2021 mengungkap 24 kasus, dan tahun 2022 ada 31 kasus, kemudian 2023 sudah mengungkap 37 kasus. Saat ini sedang berjalan dan mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan TPPO," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah