get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi 66 Tahun, Rektor Edi Setiadi Harap Unisba Terus Berkembang di Masa Depan

Staf Ahli Menkopolhukam Sebut Pencucian Uang Jadi Tren di Kalangan Artis

Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:36 WIB
header img
Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn) Agung Makbul. (Foto: Ist)

"Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritis dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal," ungkapnya.

Agung menyebut, berdasarkan UU KUHAP nomor 184, dengan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk mengarahkan kepada TPPU.

"Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU," ujarnya.

Karena itu, pihaknya pun mengingatkan para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.

"Jangan karena dasar rekan atau teman, mereka justru menjadi tempat penyimpanan uang pelaku TPPU. Penerima uang itu bisa dikatakan pasif dan tertuang dalam pasal 3. Lebih baik tolak saja apalagi jika jumlah (uang) besar walau pun yang memberi sahabat sendiri," tuturnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut