"Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritis dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal," ungkapnya.
Agung menyebut, berdasarkan UU KUHAP nomor 184, dengan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk mengarahkan kepada TPPU.
"Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun mengingatkan para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.
"Jangan karena dasar rekan atau teman, mereka justru menjadi tempat penyimpanan uang pelaku TPPU. Penerima uang itu bisa dikatakan pasif dan tertuang dalam pasal 3. Lebih baik tolak saja apalagi jika jumlah (uang) besar walau pun yang memberi sahabat sendiri," tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah