Soal Ponpes Al-Zaytun, MUI Tak Bisa Sembarangan Keluarkan Fatwa
Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:24 WIB
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun;
5. Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
Editor : Zhafran Pramoedya