get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Aksi Unjuk Rasa, Honorer Satpol PP Resah tak diangkat-angkat.

Jaga Kondusifitas, Satpol PP Kota Bandung Berhasil Amankan 231 Botol Miras

Minggu, 18 Juni 2023 | 08:30 WIB
header img
Minuman keras. (Foto: bandung.go.id)

Kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut