Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Kondusifitas, Satpol PP Kota Bandung Berhasil Amankan 231 Botol Miras

Minggu, 18 Juni 2023 | 08:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Jaga Kondusifitas, Satpol PP Kota Bandung Berhasil Amankan 231 Botol Miras
Minuman keras. (Foto: bandung.go.id)

Kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut