Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu 3,8 Kg, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:25 WIB
  • author Aqeela Zea
Edarkan Sabu 3,8 Kg, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi
Pelaku yang mengedarkan sabu di Kota Bandung. Foto: tangkapan layar Instagram

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR (41) dan HR (31). Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Bandung.

Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus satu pria lain inisial VGA (31) yang masih satu jaringan.

"Tersangka ada 3 orang, VGA, RAR, dan HR. HR istri dari RAR. Mereka ditangkap di dua titik, di Kota Bandung dan Cileunyi," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).

Budi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing. Barang bukti sabu yang didapati dari mereka mencapai 3,8 Kg.

"Barang bukti itu sabu-sabu 3,8 Kg berupa 1 klip berukuran besar dan 1 klip kecil, hp, timbang digital. Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli," jelas Budi.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut