get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Edarkan Sabu 3,8 Kg, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:25 WIB
header img
Pelaku yang mengedarkan sabu di Kota Bandung. Foto: tangkapan layar Instagram

Hasil pemeriksaan penyidik, barang haram itu didapat pelaku dari jaringan lintas provinsi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.

"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut