BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang wanita berinisial SR mengaku telah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, yang berinisial R.
Peristiwa yang dialami SR tersebut bermula saat dirinya datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Saat tiba di kantor desa, SR bertemu dengan R. Ketika itu, SR mengaku dimintai uang pengurusan dokumen senilai Rp1 juta.
Namun, jika SR tidak dapat membayar uang tersebut, maka korban harus bersedia diajak berhubungan intim dengan pelaku.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat aduan korban yang diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, sebagaimana dilihat pada Rabu (21/6/2023).
Editor : Rizal Fadillah