BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa cabul terhadap 13 santriwati dengan hukuman mati, dan kebiri kimia.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan kebiri," katanya usai persidangan.
Asep mengatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.
Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung. (*)
Editor : Abdul Basir