Para pelaku membeli peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis secara online. Mereka juga belajar cara meracik tembakau sintentis di YouTube.
"Dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan gram tembakau sintetits," ujar Budi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.
Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya