BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Industri rumahan tembakau sintetis akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. 6 tersangka yang sudah menjalankan produksinya selama setahun ditangkap polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari industri rumahan yang berada di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung itu sekitar 4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram. Sementara pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Keenam tersangka yang diamankan antara lain FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa.
"Modus operandi para pelaku, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya