"Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini berbeda dengan kaidah tafsir yang sudah telah baku," jelas Cholil.
Lalu penyimpangan, imbuh Cholil, juga terlihat pada pernyataan akan ada khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat jum’at. Padahal jelas hukumnyayaitu tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
"Ini jelas penyimpangan hukum Islam karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib Jum’at bagi jemaah laki-laki. Ini sudah dikeluarkan fatwa beberapa minggu lalu," tegasnya.
Atas temuan itu, MUI lanjutnya bakal segera mengeluarkan fatwa terkait Ponpes Al-Zaytun. Rencananya fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini.
"Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan akan dikeluarkan fatwanya. Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya