JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Laporan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang segera diproses polisi. Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rencanya bakal melakukan gelar perkara.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan, status hukum Panji Gumilang bakal ditentukan usai gelar perkara tersebut.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Agus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dalam memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut.
"Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Agus.
Editor : Zhafran Pramoedya