get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara

Dijebloskan ke Penjara Bareng Istri, Mantan Ketua DPRD Jabar Santai Pakai Kaus

Rabu, 05 Juli 2023 | 12:07 WIB
header img
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara saat tiba di Lapas Banceuy mengenakan kaus. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang dijebloskan ke penjara pada Selasa, 4 Juli 2023 malam. Irfan terlihat santai dengan pakaian kaus yang dikenakannya.

Eksekusi terhadap Irfan Suryanagara dan istrinya dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun bui terkait kasus penipuan dan penggelapan yang keduanya lakukan. Selain hukuman penjara, keduanya juga didenda majelis hakim MA dengan nilai Rp2 miliar.

Bedanya, Irfan dieksekusi ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sementara istrinya ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.

Dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Irfan akhirnya tiba di Lapas Banceuy. Selain kaus, Irfan juga tampak mengenakan peci hitam.

Setibanya di Lapas Banceuy, Irfan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. Lalu dia masuk ke dalam lapas lewat pintu 5.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut