get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal di Astanaanyar Bandung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Bakar Pos Polisi saat May Day di Bandung, 13 Anggota Anarko Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:13 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari (kiri) menunjukkan barang bukti aksi anarkistis kelompok Anarko. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 13 anggota kelompok Anarko yang merusak fasilitas umum, traffic light, dan membakar pos polisi di simpang Cikapayang, Kota Bandung, terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Mereka dijerat tiga pasal, yaitu, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas umum tersebut terjadi saat peringatan May Day 2026 pada 1 Mei 2026 lalu. 

Ke-13 tersangka tersebut antara lain, M Rafli Noormansyah, Ripan Ripandi alias Mpe, Ismail alias Pablo, Dani, M Fadel Nouval Albani, Fadil Akbar Permana, Hadi Ihsan Saputra alias Mario, Rangga Saputra, Cikal Alfarezal Hanif, HR, RA, MI, dan S.

"Jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang. Kami bukan asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (12/4/2026).

Kombes Ade menjelaskan, para pelaku merusak videotron, pos polisi, dan tiga traffic light di Simpang Cikapayang-Dago. 

Mereka tergabung dalam kelompok anarkis Bandung Selatan Ayaan dari Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung. Kelompok ini berafiliasi dengan kelompok Anarko yang dalam setiap aksi melakukan kerusuhan dan perusakan.

"Tersangka RR alias Mpe merupakan Ketua Anarko. Dia berperan penting dalam menyuplai dana untuk membuat molotov, logistik, dan helm. RR juga mengatur agar rencana kerusuhan tak terdeteksi polisi," ujar Kombes Ade.

Selain itu, tutur Kombes Ade, RR alias Mpe juga mengelola akun Instagram Selatan Ayaan yang berisi konten propaganda aksi anarkistis

Para pelaku sengaja membuat kerusuhan di Jalan Cikapayang agar kelompok mereka dikenal oleh kelompok anarkistis skala nasional.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut