Kemenag Jabar Bakal Dalami Kurikulum Ponpes Al-Zaytun
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/16/313d6_ponpes-al-zaytun.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat bakal mempelajari semua yang menyangkut ajaran pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Termasuk nantinya evaluasi dilakukan terhadap seluruh kurikulum di jenjang pendidikan MI, MTs, MA dan sekolah tinggi yang ada di Jabar.
Begitu dikatakan Plh Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latief, Rabu (5/7/2023).
"Itu juga nanti akan jadi evaluasi kita dalam proses kurikulum dari kasus Al-Zaytun ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi kita di seluruh madrasah yang di bawah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat," kata Ali.
Meski begitu, pihaknya sejauh ini belum bisa menyatakan proses pembelajaran di Al-Zaytun sesat. Sebab Kemenag Jabar masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ali mengklaim, kurikulum yang diterapkan di ponpes Pimpinan Panji Gumilang itu masih sesuai aturan. Hanya saja ada beberapa hal yang saat ini tengah dikaji di antaranya shaf salat yang berjarak, Adzan yang berbeda hingga perempuan bisa dicampur dengan laki-laki.
"Kurikulum yang dibangun oleh Kementerian Agama, tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum," ujar Ali.
Ali menambahkan, cara salat yang berbeda di Al-Zaytun masuk dalam ranah fiqih. Pihaknya kembali menegaskan, hal itu nantinya akan dikaji oleh Kemenag Jabar.
"Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ucapnya.
Kajian praktik ibadah di Al-Zaytun, lanjut Ali, harus melibatkan MUI. Mengingat Kemenag tidak bisa langsung memutuskan ajaran beribadah di Al-Zaytun sesat.
"Proses itu kita melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalan domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kita akan tunggu. Sampai saat ini kita belum ada fatwanya (menyimpang). Yang jadi viral itu adanya penyimpangan, ketidakkebiasaan, apakah fatwanya bagaimana dari MUI, kita akan lihat," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya