Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Jum'at, 07 Juli 2023 | 08:40 WIB
  • author Rizal Fadillah
Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu. (Foto: sumedangkab.go.id)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Sumedang siap memfasilitasi warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan terdampak Tol Cisumdawu.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Pemkab Sumedang, Hilman Taufik mengatakan, bahwa warga yang mau menggugat ke pengadilan tidak akan dibebankan biaya sepeserpun.

"Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan," ucap Hilman saat pertemuan dengan warga terdampak, di kantor Desa Ciherang, Kamis (6/7/2023).

Hilman mengatakan, tim hukum tersebut nantinya akan membantu warga terdampak menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan.

"Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut