get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko PMK: Tol Cisumdawu Siap Digunakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Jum'at, 07 Juli 2023 | 08:40 WIB
header img
Tol Cisumdawu. (Foto: sumedangkab.go.id)

Hilman pun mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya.

"Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian PUPR pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cisumdawu pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak.

Berdasarkan point tersebut, kata Hilman, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut