Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris.
"Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu. Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan," ungkapnya.
Faisal mengatakan, pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, hasil pajak daerah ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.
"Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bappenda," imbuhnya.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi. Pembayaran piutang pajak sendiri menjadi salah satu upaya Bapenda Cimahi untuk meningkatkan hasil pajak daerah.
Editor : Rizal Fadillah