"Jadi kurikulum yang dibangun dari Kemenag. Tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum atau tidak. Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ungkapnya.
Nantinya, Kemenag akan menggandeng instansi terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan praktik keagamaan yang diterapkan masuk kategori menyimpang atau tidak.
"Tapi kan proses itu kita melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalan domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kita akan tunggu. Sampai saat ini kita belum ada fatwanya (menyimpang)," imbuhnya.
Ali tak menampik, ada sejumlah praktik keagamaan yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. Pihaknya akan melakukan tindakan administratif setelah adanya arahan dari Kemenag pusat.
"Yang jadi viral itu adanya penyimpangan, ketidakkebiasaan, apakah fatwanya bagaimana dari MUI, kita akan lihat," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah