"Apalagi ke depan pelaku UMKM harus sudah mengantongi sertifikat halal. Sebab, berdasarkan data terakhir, terdapat 49.700 UMKM yang ada di Kabupaten Sumedang. Namun beberapa di antaranya masih terdapat UMKM yang belum mengantongi legalitas," ungkapnya.
Dikatakan Erwan, banyak keuntungan dan kemudahan dengan adanya sertifikasi halal pada setiap produk UMKM. Keuntungan itu di antaranya proses pemasaran makin mudah hingga meningkatkan kepercayaan atas produk yang dibuat, sehingga bisa meningkatkan omzet penjualan.
"Sertifikat halal ini nantinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Selain itu untuk memudahkan pelayanan, telah dibentuk beberapa pendamping sertifikasi halal yang ada di Kabupaten Sumedang," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya