BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 tidak ada yang berubah. Serupa dengan Pemilu 2019, dapil di Kabupaten Bandung pada pemilu mendatang tetap 7.
Perubahan yang terjadi hanya sedikit terkait dapil yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 itu. Dapil 1 Kabupaten Bandung mendapatkan pindahan kecamatan dari Dapil 7 yakni Kecamatan Cangkuang.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada alokasi kursi. Dapil 6 yang semula 10 kursi kini berkurang menjadi 9 kursi.
Sedangkan yang bertambah satu kursi adalah Dapil 3 yang menjadi 7 kursi. Pergeseran kursi tersebut terjadi lantaran adanya perubahan jumlah penduduk di Kabupaten Bandung.
Dengan adanya perubahan tersebut, alokasi kursi Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 tetap 55 kursi.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi Kabupaten Bandung di Pemilu 2024:
Dapil 1
Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Kutawaringin. Alokasi 8 kursi.
Dapil 2
Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang dan Kecamatan Dayeuhkolot. Alokasi 8 kursi.
Dapil 3
Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang dan Kecamatan Bojongsoang. Alokasi 7 kursi.
Dapil 4
Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung dan Kecamatan Rancaekek. Alokasi 7 kursi.
Dapil 5
Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ibun. Alokasi 7 kursi.
Dapil 6
Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Baleendah. Alokasi 9 kursi.
Dapil 7
Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari dan Kecamatan Cimaung. Alokasi 9 kursi.
Editor : Zhafran Pramoedya