BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah Projo (DPD Projo) Jabar yang digelar di Hotel Horison, Kota Bandung pada Minggu (9/7/2023) dinilai ilegal.
Hal itu disampaikan Pendiri Projo Jawa Barat, Agung Surya dalam acara Pernyataan Sikap Dukungan Pilpres 2024 Projo se-Jawa Barat kepada Bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo di Sekretariat Roemah Bersama Alumni, Jl. Imam Bonjol No. 16 Bandung, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Agung, Konferda yang dipimpin oleh Ketua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman itu tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
"Mereka mengadakan Konferda ilegal ya artinya dari sisi konstitusional dari AD ART mereka tidak sah. Seharusnya dihadiri oleh 2/3 DPC yang hadir artinya kalau kita memiliki 27 pengurus kota/kabupaten se-Jawa Barat minimal 20 DPC kabupaten/kota hadir, ini hanya 5 yang hadir," ucap Agung.
Agung juga menilai, Konferda tersebut secara sengaja tidak mengundang seluruh pengurus DPD atau pun DPC yang mendukung Ganjar Pranowo. Padahal, mereka masih memiliki SK kepengurusan yang sah.
Editor : Rizal Fadillah